Prosedur
Pelayanan Nikah dan Rujuk pada KUA Malua
1.
Catin/wali
ke Kepala Dusun/Lingkungan untuk mendapatkan surat pengantar nikah ke kantor
desa/kelurahan.
2.
Ke
kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan pengantar nikah :
·
Surat
Keterangan untuk Nikah (N1)
·
Surat
Keterangan Asal-Usul Nikah (N2)
·
Surat
Keterangan Orang Tua (N4)
·
Surat
Keterangan Kematian bagi duda/janda mati (N6)
3.
Ke
Kantor Camat untuk mendapatkan dispensasi nikah bagi catin yang pendaftarannya
kurang dari 10 hari kerja ;
4.
Ke
Puskesmas untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat ;
5.
Ke
Kantor Urusan Agama Kecamatan Malua dengan membawa :
·
Surat
Keterangan dari desa/kelurahan sebagaimana pada poin b;
·
Foto
terbaru 2 x 3 = 2 lembar, 3 x 4 = 2 lembar, 4 x 6 = 1 lembar;
·
Foto
copy KTP, KK dan Akta Kelahiran/Ijazah terakhir catin;
·
Foto
copy KTP kedua orang tua catin/wali dan saksi-saksi;
·
Akta
cerai bagi duda/janda cerai;
·
Surat
izin orang tua bagi catin yang usianya kurang dari 21 tahun;
·
Surat
izin dari Pengadilan Agama bagi catin yang poligami dan Surat Dispensasi dari
Pengadilan Agama bagi catin yang usianya kurang 16 tahun (bagi perempuan) dan
kurang dari 19 tahun (bagi laki-laki) ;
·
Surat
izin atasan bagi catin TNI/POLRI ;
·
Surat
Keputusan Pengadilan Agama tentang Wali Hakim bagi catin yang walinya adhal
(enggan menjadi wali) ;
6.
Kepala
KUA/PPN melakukan penelitian berkas-berkas catin dan selanjutnya penginputan
data catin pada SIMKAH ;
7.
Kepada
catin diberikan slip setoran bank untuk selanjutnya biaya PNBP NR sebanyak Rp.
600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) disetor
langsung oleh catin/wali di bank untuk pelaksanaan akad nikah diluar Balai
Nikah dan untuk pelaksanaan nikah di Balai Nikah dikenakan biaya Rp. 0 (Nol Rupiah).
8.
Pelaksanaan
Akad Nikah :
·
Upacara
akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah;
·
Atas
permintaan catin/wali, upacara akad nikah dapat dilaksanakan di luar Balai
Nikah/di rumah catin/wali ;
·
Sesaat
setelah akad nikah selesai, Kutipan Akta Nikah (Model NA) diserahkan kepada
kedua mempelai.
Standar
Operasional Pelayanan Nikah dan Rujuk
1. Pendaftaran, Pembuatan Slip
Setoran Bank oleh Operator Simkah/Staf (10 Menit)
2.
Pemeriksaan
berkas persyaratan nikah oleh Kepala KUA/PPN (10 Menit)
3.
Pemeriksaan
asal usul, wali, saksi-saksi oleh Kepala KUA/PPN (30 Menit)
4.
Penjadwalan
Nikah oleh Kepala KUA/PPN (10 Menit)
5.
Penginputan
data catin oleh Operator Simkah/Staf (25 Menit)
6.
Kursus
Calon Pengantin oleh Kepala KUA/PPN/Penyuluh (120 Menit)
7.
Print
Out Model NB, N dan NA oleh Operator Simkah/Staf (15 Menit)
8.
Pelaksanaan
Akad Nikah oleh Kepala KUA/PPN/P3N (45 Menit)
Capaian
Pelayanan dan Bimbingan Kehidupan Beragama
1.
Pelayanan Nikah dan Rujuk
Pelayanan nikah
dan rujuk merupakan pelayanan utama pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Malua
Kab. Enrekang. Pelayan NR tersebut meliputi tugas pelayanan pengawasan,
pencatatan dan pelaporan peristiwa nikah dan rujuk, kegiatan yang telah
dilakukan adalah sebagai berikut :
·
Semua pencatatan peristiwa nikah dan rujuk telah melalui SIMKAH
·
Semua arsip-arsip yang berkaitan dengan NR terutama Model NB, N
dan Bukti Penerimaan NA (sibir) telah diarsipkan dan ditata dengan baik.
·
Pembinaan terhadap P3N telah dilakukan secara berkala atau terkadang
pula dilakukan pembinaan langsung kepada P3N tatkala berkunjung ke Kantor
Urusan Agama Kec. Malua serta para P3N telah difungsikan sebagaimana mestinya
sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. .
·
Pelaksanaan pelayanan akad nikah telah dilaksanakan tepat waktu
sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, serta penyerahan Kutipan Akta
Nikah (NA) sesaat setelah akad nikah selesai dilaksanakan.
·
Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Informasi Layanan pada
Kantor Urusan Agama Kecamatan Malua, maka kami telah membuat blogspot dengan
nama : kuamaluaenrekang.blogspot.com
bisa juga melalui alamat email : kuamalua_enrekang@yahoo.co.id
2.
Pelayanan informasi dan bimbingan haji
Pelayanan
dibidang haji merupakan tugas tambahan yang diberikan dan kegiatan yang telah
dilaksanakan sebagai berikut :
·
Memberikan layanan informasi haji dan umrah kepada masyarakat
·
Melakukan soisialisasi Kebijakan Pemerintah tentang Perhajian dan
Tata Cara dan Prosedur Pendaftaran Haji
·
Membantu para jemaah calon haji Kecamatan Malua dalam penyelesaian
administrasi sebelum keberangkatan.
·
Memfasilitasi Bimbingan Manasik Haji pada tingkat kecamatan
3.
Pemberdayaan zakat dan wakaf, meliputi :
·
Melakukan penyaluran zakat, infak dan sadaqah kepada para mustahiq
bekerjasama dengan BAZCAM
·
Melakukan pelayanan pembuatan AIW/PAIW terhadap tanah wakaf
·
Memberikan Konsultasi zakat dan wakaf
·
Melakukan pendataan ulang terhadap tanah wakaf
4.
Pembinaan dan peningkatan kualitas keluarga sakinah, meliputi :
·
Memberikan Pelayanan Konsultasi Perkawinan dan Keluarga
(counceling) bekerjasama dengan Penyuluh
Agama Islam PNS
·
Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) bekerjasama dengan
Penyuluh Agama Islam PNS
·
Melakukan penyuluhan keluarga sakinah melalui pengajian majelis taklim
bekerjasama dengan para Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS
5.
Bimbingan ibadah soSial dan kemitraan umat, meliputi :
·
Melakukan bimbingan masuk Islam bagi muallaf
·
Melakukan pelayanan pengukuran arah kiblat bagi masjid yang
mengajukan permohonan pengukuran kembali arah kiblat dan untuk masjid yang baru
mau dibangun.
·
Selalu melakukan koordinasi dan kerjasama lintas sektor baik
kepada pemerintah kecamatan maupun intansi lain yang ada di wilayah Kecamatan
Malua.
6.
Peningkatan pemberdayaan dan pengelolaan masjid, meliputi :
·
Melakukan Pembinaan para pengurus masjid dan para imam masjid
·
Melakukan pendataan rumah ibadah
7.
Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan, meliputi :
·
Melakukan Pemberdayaan P2A melalui Pembinaan BKMT/Majelis Taklim,
Pembinaan guru-guru TPA/TPQ, Wisuda Santri, Pendataan TPA/TPQ
·
Melakukan Pemberdayaan LPTQ dengan melakukan pembinaan qari’ dan
qari’ah sekali sepekan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Malua bekerjasama
dengan BAZCAM
·
Melakukan Pemberdayaan PHBI dengan melakukan peringatan hari-hari
besar Islam bekerjasama dengan TIM penggerak PKK Tingkat Kecamatan Malua.
·
Melakukan Pemberdayaan BAZCAM, dengan melakukan sosialisasi zakat,
memberikan bantuan kepada fakir/miskin dan muallaf.
No comments:
Post a Comment